Polda Sulteng Sebut Briptu Yuli Setyabudi Dimutasi Bukan Karena Konten Medsos, Ini Pelanggarannya

Polda Sulteng Sebut Briptu Yuli Setyabudi Dimutasi Bukan Karena Konten Medsos
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (IST)

PALU, KABAR SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan klarifikasi terkait mutasi Briptu Yuli Setyabudi, personel Polsek Kulawi Polres Sigi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, Briptu Yuli Setyabudi tercatat melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Pelanggaran tersebut meliputi 1 kasus pidana umum tahun 2021 tentang penipuan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara dan 7 pelanggaran lainnya seperti tidak melaksanakan tugas, judi online, perbuatan tidak menyenangkan, dan penggelapan mobil rental.

Baca juga: Anggota Polres Sigi Merasa Diperlakukan Tak Adil: Konten, Potongan Anggaran Operasi dan Sanksi Etik Jadi Penyebab

“Semua perkara telah diproses dan diputus oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi maupun oleh Majelis sidang disiplin anggota Polri,” tegas Djoko, Sabtu (11/5/2024).

Djoko menjelaskan, mutasi Briptu YS merupakan kewenangan pimpinan berdasarkan pertimbangan organisasi, pengembangan karier, penyegaran organisasi, atau putusan sidang disiplin. Mutasi ini sama sekali tidak terkait dengan konten media sosial.

“Mutasi Briptu YS dari Sat Samapta ke Polsek Kulawi merupakan keputusan sidang disiplin berupa demosi,” jelas Djoko.

Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai norma dan etika Polri. Terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023, Djoko menjelaskan sesuai kebijakan Kapolres Sigi, personel yang dilibatkan ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan.

Baca juga: Knalpot Brong Dilarang di Jalan Raya, Kasat Lantas Polresta Palu: Gunakan di Sirkuit Balap

“Anggaran yang diterima dibagi untuk seluruh personel yang terlibat karena tidak ada anggaran tambahan dari Polres Sigi,” ujar Djoko.

Polda Sulteng mengimbau Briptu YS untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada Propam atau Itwasda Polda Sulteng jika memiliki bukti.

Diberitakan Sebelumnya, Briptu Yuli Setyabudi, merasa diperlakukan tidak adil oleh pimpinannya terkait masalah konten imbauan tidak menggunakan mobil bodong, keluhan pemotongan anggaran operasi termasuk mutasi yang dialaminya dari anggota Sat Samapta Polres Sigi menjadi anggota Polsek Kulawi.***