Hanya Miliki Izin Kunjungan, Dua WNA Malah Lakukan Aktivitas PETI di Tondo Palu

Hanya Miliki Izin Kunjungan, Dua WNA Malah Lakukan Aktivitas PETI di Tondo Palu
Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan pertambangan ilegal di Kota Palu dan Morowali Utara. (Foto; Kabar Sulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang hanya memiliki izin kunjungan, ditangkap oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024 lalu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan izin 2 WNA itu hanya kunjungan, tapi mereka melakukan aktivitas PETI di Vatutela Tondo, Palu” ujar Kombes Pol Bagus Setiawan, Selasa (4/6/2024).

Dua pelaku berinisial LJ (62) dan ZX (62), merupakan WNA beralamat di Hunan, China dan bekerja sebagai teknisi dan teknisi laboratorium.

Baca juga: Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Morowali Utara

“Saat penindakan, polisi menyita alat berat dan bahan kimia yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, termasuk tiga unit excavator, 20 tong plastik, empat mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sampel, dan dua jerigen berisi bahan kimia,” jelas Kombes Pol Bagus.