Polisi Didesak Tangkap Pemodal PETI di Tondo Kota Palu

Polisi Didesak Tangkap Pemodal PETI di Tondo Kota Palu
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu. (IST)

Kegiatan PETI itu, kata Taufik, tidak mungkin berlangsung tanpa ada yang memodali seluruh kegiatannya. Sehingga Polda Sulteng untuk mengusut sampai ke akar-akarnya, termasuk para pemodal dan penyedia alat berat.

Baca juga: Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Morowali Utara

“Tiga unit excavator dan peralatan lainnya harus diusut asal-usulnya oleh Polda Sulteng,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, hal yang penting juga dilakukan oleh Polda Sulteng adalah, harus berani mengusut keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut, jangan sampai ada indikasi tindak Pidana Pencucian uang  yang digunakan oleh para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari kegiatan-kegiatan PETI ini, seperti yang di jelaskan dalam pasal Pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan : “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”