Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Ajukan CLTN ke BKN RI Sebelum Pengusulan Penarikan

Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Ajukan CLTN ke BKN RI Sebelum Pengusulan Penarikan
Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail

PALU, KABAR SULTENG – Sebelum pengusulan penarikan, Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada awal Mei 2024.

Namun, sebelumnya Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura telah mengirim surat ke Pj Bupati Rachmansyah Ismail.

“Pak Pj Bupati Rachmansyah Ismail dan Pak Nirwansyah sudah mengajukan CLTN. Sebelum Pak Gub mengusulkan penarikan, Pak Rachmansyah proaktif mengajukan CLTN. Dan Pak Gub menyurati dulu baru Pak Rahmansyah memilih CLTN. Setelah itu baru Pak Gub mengusulkan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng Fitri Mastura, Senin (10/6/2024) via chat WhatsApp.

Menurut Fitri, permohonan usulan CLTN Rachmansyah Ismail awalnya ditolak oleh BKN RI.

“Untuk sementara waktu usulan pengajuan CLTN belum dapat kami tindak lanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur CLTN terkait pendekatan ke parpol dan masyarakat,” ujar Fitri mengutip surat dari BKN RI tertanggal 20 Mei 2024.