Proyek Huntap Pombewe oleh BPPW Sulteng Diduga Ada Temuan Kelebihan Bayar Rp 549 Juta

Proyek Huntap Pombewe oleh BPPW Sulteng Diduga Ada Temuan Kelebihan Bayar Rp 549 Juta
Huntap Pombewe. (Ciptakarya)

PALU, KABAR SULTENG – Proyek penyiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) Pombewe 2A pada tahun anggaran 2019-2021 di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga ditemukan adanya kelebihan bayar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tengah. Total temuan tersebut mencapai sekitar Rp 549 juta, yang sebagian besar diduga belum dikembalikan ke kas negara.

Data yang diterima oleh media ini mengungkapkan bahwa dugaan kelebihan bayar tersebut terjadi pada proyek Land Clearing and Land Development, termasuk pekerjaan galian tanah mekanis, pemadatan tanah, dan pembentukan tapak huntap di Pombewe. Nilai kontrak proyek ini adalah USD 428.571 atau setara dengan Rp 5 miliar.

Baca juga: Rugikan Negara 1,7 Miliar, Kejari Palu Tetapkan Dua Tersangka Proyek Sumur Artesis Huntap Tondo

Hingga tahun 2024, dari total temuan BPKP sebesar Rp 549.058.374,47, baru Rp 78.464.459 yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp 470.593.915,47 masih belum dikembalikan.

Pada tahun anggaran 2019, dilaksanakan paket-paket kegiatan NSUP-CERC untuk pekerjaan konstruksi melalui metode Direct Contracting atau penunjukan langsung, termasuk paket pembersihan dan penyiapan lahan Land Clearing and Land Development Pombewe II-A.

Audit BPKP dilakukan dalam dua tahapan. Audit pertama pada November 2019 menghasilkan laporan No LHA-457/PW19/2/2019 tanggal 23 Desember 2019 tanpa adanya sanggahan dari para rekanan penyedia jasa dan PPK. Audit kedua dilaksanakan pada periode 16 April 2020 hingga 29 Mei 2020 dan dituangkan dalam laporan No LHA-97/PW19/2/2020 tanggal 29 Mei 2020.

Baca juga: Begini Besaran Harta Kekayaan Kepala BPK, Kepala OJK dan Kepala BI Sulteng Berdasarkan LHKPN-KPK

Namun, pada audit kedua ditemukan masalah dalam pemeriksaan dokumen paket pekerjaan, salah satunya adalah Land Clearing and Land Development Pombewe II-A.

Kepala BPPW Sulteng, Baskoro Elmiawan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/6/2024), , mengarahkan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasatker BPPW Sulteng, Tarso.

“Terkait hal teknis lgs konfirmasi ke pak tarso kasatker…tks,” tulis Kepala BPPW Sulteng, Baskoro Elmiawan

Sementara, Tarso Kasatker BPPW Sulteng, mengungkapkan terkait temuan BPKP soal kelebihan bayar proyek penyiapan lahan untuk pembangunan huntap Pombewe 2A sebesar Rp 549 juta, telah dikembalikan sebesar 258,5 juta oleh PT Berkat Meriba Jaya.

“PT Meriba temuan 549 jt, sudah di stor 258,5 jt, sisanya 290 an jt (temuan kemahalan harga & kurang volume). Rencana dari meriba akan dicicil s.d bulan september 2024 lunas,” ujar Tarso***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini