Kejati Sulteng Hentikan 4 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dari Kejari Palu dan Donggala

Kejati Sulteng Hentikan Sejumlah Perkara dengan Keadilan Restoratif, 3 dari Kejari Palu, 1 Donggala
Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakajati Sulteng Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). (Penkum Kejati Sulteng)

PALU, KABAR SULTENG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakajati Sulteng Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Proses kali ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Selasa (2/7/2024).

Ekspos virtual dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., bersama Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H, Koordinator Kejati Sulteng Mahmudin, S.H., M.H., Kasi Oharda Agus, S.H., M.H., serta para staf Pidum dan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.

Baca juga: Kajati Sulteng Lantik Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme

Tiga perkara dari Kejari Palu yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP:
    • Korban Nargis Al Amri memaafkan secara sukarela karena hubungan saudara kandung.
    • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    • Tindak pidana diancam penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.900.
    • Kerugian tidak lebih dari Rp.4.700.000.
    • Kesepakatan damai dicapai pada 20 Juni 2024.
    • Masyarakat merespon positif.
  2. Tersangka Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP:
    • Korban Abdul Waris memaafkan secara sukarela.
    • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    • Tindak pidana diancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp.4.500.
    • Kesepakatan damai dicapai pada 20 Juni 2024.
    • Tersangka adalah tulang punggung keluarga.
    • Masyarakat merespon positif.
  3. Tersangka Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004:
    • Korban Fina Oktaviani memaafkan secara sukarela.
    • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    • Tindak pidana diancam penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp.15.000.000.
    • Tersangka dan korban masih menikah dan memiliki anak kecil.
    • Kesepakatan damai dicapai pada 20 Juni 2024.
    • Masyarakat merespon positif.

Dari Kejari Donggala, tersangka Mohammad Suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

  • Korban Darawiah memaafkan tanpa syarat.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih sekolah.
  • Kesepakatan damai dicapai pada 22 Desember 2023.
  • Tersangka selama ini berkelakuan baik di lingkungan tempat tinggal;
  • Tersangka sudah memberikan bantuan berupa biaya RS dan perawatan
  • jenazah serta santunan kepada keluarga korban;
  • Perwakilan Korban beserta keluarga besar yang meminta untuk dilakukan perdamaian dan dilaksanakan Restorative Justice, serta tidak ingin melanjutkan perkara sampai di pengadilan.

Semua persyaratan untuk keadilan restoratif dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini