BPK Temukan Penyimpangan DAK di Dinas Pendidikan Buol Senilai…

BPK Sebut Ada Penyimpangan DAK di Dinas Pendidikan Buol Senilai...
BPK menyerahkan LHP Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan DAK Fisik Reguler dan Afirmasi bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2020 kepada Polres Buol pada Rabu, 3 Juli 2024. (IST)

PALU, KABAR SULTENG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Afirmasi bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2020. Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu, 3 Juli 2024, kepada Kepolisian Resor (Polres) Buol.

LHP ini dilakukan BPK atas permintaan Polres Buol. Berdasarkan LHP, BPK menyimpullkan adanya penyimpangan yang mengindikasikan tindak pidana oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan DAK Fisik Reguler dan Afirmasi bidang Pendidikan, khususnya untuk subbidang Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp459.219.659,00.

Baca juga: Kejati Sulteng Hentikan 4 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dari Kejari Palu dan Donggala

Penyerahan LHP PKN DAK Fisik Reguler dan Afirmasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, dilakukan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana, dan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.

“Kami berharap LHP ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Mustaknif, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), dijelaskan bahwa BPK melakukan PKN untuk mengungkap adanya kerugian negara atau daerah, dan dilakukan dalam proses penyidikan tindak pidana oleh instansi yang berwenang.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini