Temuan BPK pada Proyek Saluran Dinas PUPR Buol Capai Rp 1,160 Miiliar

Temuan BPK pada Proyek Saluran Dinas PUPR Buol Capai Rp 1,160 Miiliar
BPK menyerahkan LHP Investigatif untuk PKN terkait proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, pada Rabu, 3 Juli 2024. (IST)

PALU, KABAR SULTENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol pada tahun anggaran 2019. Temuan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.160.182.438,37.

BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Buol pada tahun anggaran 2019  kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol pada Rabu, 3 Juli 2024. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: BPK Temukan Penyimpangan DAK di Dinas Pendidikan Buol Senilai…

PKN ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol. Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana tersebut melibatkan pihak-pihak terkait dalam proyek Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Buol.

Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, menyerahkan laporan ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, Adhitya Trisanto, dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.

Baca juga:  Begini Besaran Harta Kekayaan Kepala BPK, Kepala OJK dan Kepala BI Sulteng Berdasarkan LHKPN-KPK

“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Mustaknif, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Baca juga: Kejati Sulteng Hentikan 4 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dari Kejari Palu dan Donggala

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini