Hadianto, Hidayat dan Wartabone Paling Mencuat di Pilwali Kota Palu, yang Lain Hanya “Gertak” di Baliho

Hadianto, Hidayat dan Wartabone Paling Mencuat di Pilwali Palu, yang Lain Hanya “Gertak” di Baliho
Bakal calon wali kota Palu

Selanjutnya ada nama Buya H Muhammad J Wartabone, anggota DPD RI, juga telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Palu melalui Partai Gerindra.

Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan oleh Ketua Relawan Wilayah Barisan Generasi Merah Putih Sulawesi Tengah, Suradji Asro Abdul Faqih, didampingi Sekretaris Barisan Generasi Merah Putih Sulawesi Tengah, Imran Tembantina, Kamis lalu (16/5/24) di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palu, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Proses penyerahan berkas didampingi oleh Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Tengah, Abubakar L Wartabone, yang diterima Sekretaris Badan Seleksi (Bansel) DPC Partai Gerindra Kota Palu, Roy Padjalo.

Ada hal menarik dan mengejutkan dari keputusan Buya H Muhammad J Wartabone di awal-awal yang membatalkan niatnya untuk mencalonkan dalam Pilkada Kota Palu tahun 2024.

Padahal sebelumnya Muhammad telah mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon wali kota disejumlah Partai Poltik (Parpol).

Penegasan terhadap pembatalan itu diutarakan Suradji, salah seorang tim Muhammad Wartabone saat mendatangi DPD PKS Kota Palu, Senin 22 April 2024.

Namun Muhammad Wartabone kemudian menganulis keputusannya batal mengikuti kontestasi Pilwali 2024 dan memutuskan kembali akan maju setelah beberapa pertimbangan yang matang dan karena desakan dari para pendukungnya.

“Sebelumnya saya sudah memutuskan untuk tidak maju sebagai calon walikota Palu, karena desakan yang datang dengan berbagai cara, saya tidak mampu bendung,”ucapnya kepada wartawan, Kamis (25/4/24).

Secara naluri manusiawi, Muhammad J Wartabone mengaku tidak bisa menghalangi para pendukungnya untuk berjuang bersama-sama dalam kontestasi Pilkada di Kota Palu. Semangat merekalah yang menguatkannya untuk kembali mendaftarkan diri.

“Alhamdulillah Allah menggerakkan kembali hati saya setelah saya meyakini kebersamaan dari keluarga, ibu mertua, om, tante, para pendukung, benar adanya,” katanya.

Bahkan keseriusan Muhammad Wartabone untuk maju Pilwali dengan telah mendaftar di tiga parpol, yakni PKS, PAN, dan PKB.

Sejumlah nama lain yang di awal-awal menyatakan akan maju sebagai bakal calon wali kota Palu bermunculan melalui baliho yang tersebar di pusat Kota Palu, di antaranya Ketua PAN Kota Palu, Mujib Abdul Karim.

Pada awal Mei Baliho Mujid bertebaran di beberapa titik Kota Palu sebagai calon Wali Kota Palu. Namun hingga memasuk pertengahan Juli Baliho Mujib sebagai calon Wali Kota Palu meredup seperti tak se semangat di awal-awal.

Ada satu nama lagi yaitu, Gufran Ahmad. Ketua PBSI Sulteng yang juga Ketua Himpunan Pengusaha Reklame Sulteng itu terlihat lebih serius di banding calon lainnya yang hanya “gertak” Baliho.

Menunjukkan keseriusannya mengikuti tahapan pencalonan bakal calon Wali Kota Palu, Gufran Ahmad bahkan telah mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Walikota Palu di tiga partai, pada Senin lalu (6/4/2024).

Gufran Ahmad tecatat telah mengembalikan formulir di PDIP Kota Palu, yang diterima oleh Ketua DPD PDIP, Achmad Alaydrus. Kemudian ke PKS Kota Palu, yang diterima oleh ketua DPD PKS, Rizal Dg Sewang dan Ketua Bapilu Sucipto.

Selanjutnya ke DPD Nasdem Kota Palu, yang kala itu diterima Ketua Fadlun Hamid, dan Sekretaris DPD Purna Djaya.

Seperti diketahui tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pemilihan gubernur, pemilihan walikota maupun pemilihan bupati dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024.

Dengan demikian para bakal calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak sudah harus mengumpulkan SK rekomendasi model B1-KWK atau surat pernyataan kesepakatan bersama antar partai politik dari DPP Parpol sesuai dengan persentase jumlah kursi memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dokumen B1-KWK inilah yang menjadi syarat yang bisa menghantarkan bakal calon kepala daerah untuk mendaftarkan di KPUD.***

Pos terkait