Mantan Bupati Morut Asrar Bantah Lakukan Penipuan Kontrak Kerjasama Pertambangan Nikel

Mantan Bupati Morut Asrar Bantah Lakukan Penipuan Kontrak Kerjasama Pertambangan Nikel
Mantan Bupati Morowali Utara, Asrar Abdul Samad. (IST)

KABAR SULTENG, – Mantan Bupati Morowali Utara (Morut), Asrar Abdul Samad menegaskan, tidak pernah menipu pihak mana pun terkait kontrak kerjasama pertambangan nikel di kabupaten itu.

Asrar membantah berita dugaan penipuan yang telah tersiar di beberapa media.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Mantan Bupati Morut Asrar Abdul Samad Diduga Lakukan Penipuan Janji Kontrak Tambang Nikel Rp 600 Juta

“Saya bantah semua berita yang sudah ada itu. Saya merasa tidak pernah menipu orang,” terang Mantan Bupati Morut Asrar saat dihubungi jurnalis media ini dari Palu, Rabu (17/7/2024).

Mantan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara menjelaskan, sebelumnya memang pernah mengurus kontrak kerjasama pertambangan nikel di atas lahan seluas 400 hektare yang telah memiliki SHM.

Di mana, lahan tersebut masuk wilayah IUP PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (BUMANIK) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia.

“Waktu itu saya urus lah di kantor gubernur di Palu. Ada beberapa kali rapat termasuk bersama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sulteng,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kemudian mengeluarkan surat sebagai bukti permohonan penyelesaiaan hak atas tanah masyarakat yang telah memiliki SHM di wilayah IUP PT BUMANIK.

“Nah, semua itu berjalan dengan baik. Dan sekarang masih berproses,” katanya.
Asrar mengakui, dalam prosesnya memang pernah menerima dana sebesar Rp300 juta. Dana tersebut dari seorang perempuan atas nama Indarmawati atau Indar yang merupakan mediatornya.

“Saya akui Rp300 juta ada dari Indar. Namun dana itu bukan milik Indar, tapi milik Riri,” sebut Mantan Bupati Morut Asrar.

Asrar mengklaim, bahwa dana Rp300 juta yang diberikan Indar telah digunakan selama pengurusan.

“Jadi bukan Rp600 juta seperti yang sudah diberitakan itu. Dananya Rp300 juta, dana itu untuk operasional dan pengurusan administrasi,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses untuk mendapatkan kontrak kerjasama pertambangan nikel tersebut masih berjalan.

“Sekarang tinggal MoU dengan PT BUMANIK. Minggu depan kita urus selesai ini dan keluar kontrak pertambangannya,” tandas Asrar.
Diberitakan sebelumnya, Asrar diduga telah melakukan penipuan kontrak kerjasama pertambangan nikel di Morowali Utara.
Dalam keterangannya, Indar yang merasa menjadi korban mengaku, Asrar telah meminta sejumlah dana untuk memperoleh kontrak kerjasama pertambangan nikel dari IUP PT BUMANIK.

“Total sekitar Rp600 juta yang telah diserahkan kepada Pak Asrar Abdul Samad. Namun, hingga kini kontrak kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” imbuh Indar.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

 

Pos terkait