Disdikbud Palu Tegas! Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah

Disdikbud Palu Tegas! Larang Siswa SD dan SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah
Ilustrasi

PALU, KABAR SULTENG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa kendaraan ke sekolah, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, S.Pd.,M.Pd. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri dan swasta di Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Larangan membawa kendaraan ke sekolah ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan peserta didik dalam perjalanan menuju dan dari sekolah.

Baca juga: 24 Bus Trans Palu Siap Mengaspal Oktober 2024

Seperti yang diketahui, baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua yang dikendarai oleh peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu.

Selain melarang siswa membawa kendaraan, Disdikbud Palu juga meminta kepada pihak sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.

“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” tegas Hardi dalam Surat Edaran tersebut.

Disdikbud Palu juga menghimbau kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya membawa kendaraan ke sekolah.

Kerjasama dari pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik sangatlah penting untuk mewujudkan keselamatan di lingkungan sekolah.

Dengan mematuhi aturan larangan membawa kendaraan ke sekolah, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan para peserta didik.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran ini menyusul adanya kecelakaan yang terjadi belum lama ini, antara kendaraan roda dua yang dikendarai para peserta didik dengan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait