Bawaslu Sulteng Pernah Proses Akademisi ASN yang Terlibat Susun Visi Misi Paslon

Bawaslu Sulteng Pernah Proses Akademisi ASN yang Terlibat Susun Visi Misi Paslon
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun saat wawancara di Podcast Palu. (Tangkapan Layar)

PALU, KABAR SULTENG  – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam dukungan kepada pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun netralitas ASN dalam pemilu maupun Pilkada jelas aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. Aturannya sudah jelas ASN tidak boleh telibat dalam aktivitas mendukung Paslon dalam Pemilu ataupun Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Netralitas ASN harus benar-benar dijaga oleh ASN itu sendiri, sehingga tidak kemudian merugikan dirinya sendiri kalau sampai kedapatan tidak netral,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dikutip dari wawancara Podcast di Kanal Youtube Inipalu/Podcast Palu, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Kapolresta Barliansyah Tegas Berantas Segala Jenis Judi di Palu, Termasuk Sabung Ayam, Judi Online dan Kupon Putih

Nasrun mempertegas, ASN tidak boleh memberi dukungan kepada Paslon dalam bentuk apapun, bentuk dukungan di media sosial, ikut langsung dalam kegiatan deklarasi yang mengadirkan orang banyak, turun dalam ahli penyusunan visi misi yang biasanya melibatkan ASN akademisi.

“Ini khusus kepada Akademisi yang ASN, dulu pernah ada salah seorang akademisi ASN yang diproses Bawaslu Sulteng karena ikut dalam penyusunan visi misi salah satu Paslon,” ujarnya.

Di media sosial, lanjut Nasrun, ASN juga harus bisa lebih netral tidak melakukan postingan-postingan yang menunjukkan dukungan pada paslon, baik itu berupa komentar mendukung paslon atau menjelekkan paslon yang lain.

“ASN memberi like saja pada postingan paslon bisa dianggap tidak netral,” jelasnya.

Terkait ASN yang belum mengantongi surat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) sebagai ASN kemudian sudah mendaftar sebagai Paslon di partai-partai politik, itu juga bisa dikategorikan pelanggaran netralitas ASN, sehingga kepada Paslon yang masih berstatus ASN baiknya mengantongi surat CLNT dulu kemudian melakukan proses pendaftaran di Parpol ataupun aktivitas politik lainnya.

“Kami sudah menganjurkan kepada beberapa calon yang ASN agar mengurus CLNT dulu sebelum melakukan pendaftaran di parpol. Jangan sampai dikemudian hari ketika ditemukan bukti tidak netral akan menghambat proses pencalonannya,” tandas Nasrun.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait