OJK Perintahkan Bank Blacklist Nasabah Terindikasi Transaksi Judi Online

OJK Perintahkan Bank Blacklist Nasabah Terindikasi Transaksi Judi Online
Ilustrasi judi online slot (Tangkapan Layar Youtube Amp music)

KABAR SULTENG – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK konsisten dalam pemberantasan judi online. Berbagai langkah telah diambil, termasuk memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“OJK meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Transaksi ini harus dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK,” ujar Dian Ediana Rae, melalui rillis resminya, Jum’at, 2 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, jika EDD membuktikan pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi atau menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru (blacklisting).

Baca juga: OJK Sulteng Terima 121 Layanan Konsumen, Termasuk Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu

Perjudian termasuk dalam Tindak Pidana Asal sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

OJK bersama perbankan berupaya meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

“OJK terus memantau dan memperkuat upaya perbankan dalam memberantas judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud,” jelas Dian Ediana Rae.

“Kami mengintensifkan upaya meminimalisir praktek jual beli rekening dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online,” tambahnya.

Perbankan telah mengambil berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi online. Langkah-langkah ini meliputi pemblokiran rekening atas permintaan OJK, menangani praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi untuk menjaring transaksi kecil, melakukan web crawling, berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online, serta memantau transaksi lintas batas negara.

“OJK bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerjasama dengan perbankan dan pihak terkait,” ujar Dian.

Edukasi publik terkait bahaya judi online terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. OJK juga telah berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam pemberantasan judi online baik secara internal maupun eksternal.

Penanganan judi online harus dilakukan bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait. Melalui Keppres No. 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah dibentuk. OJK sebagai bagian dari Satgas akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain untuk meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM dalam merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online. ***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait