20 Tahun Mangkrak, Koalisi Rakyat Sulteng Desak RUU PPRT Segera Disahkan

20 Tahun Mangkrak, Koalisi Rakyat Sulteng Desak UU PPRT Segera Disahkan
Koalisi Rakyat Sulteng, bersama Koalisi Sipil, menggelar aksi di depan kantor DPRD Sulteng, mendesak pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), Selasa (17/9/202). (Pintara Dinda/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Koalisi Rakyat Sulteng, bersama Koalisi Sipil, menggelar aksi di depan kantor DPRD Sulteng, mendesak pengesahan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), Selasa (17/9/202).

Aksi ini bertujuan untuk mendorong pengesahan RUU PPRT guna melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi yang diikuti oleh gabungan organisasi mahasiswa, beberapa LSM, dan masyarakat Sulteng, mereka menyoroti data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA ART) yang mencatat 3.416 kasus kekerasan terhadap PRT dari tahun 2017 hingga 2022.

 Koalisi Rakyat Sulteng Desak UU PPRT Segera Disahkan
Harapannya agar RUU ini segera disahkan untuk memberikan hak yang setara kepada PRT. (Pintara Dinda/kabarsulteng.id)

Koordinator Aksi, Mulky Satria, mengungkapkan bahwa RUU PPRT telah mangkrak selama 20 tahun. Ia menegaskan pentingnya pengesahan undang-undang ini untuk menjamin kesejahteraan PRT.

“Rancangan undang-undang ini sudah 20 tahun tertunda. Banyak kasus kekerasan terhadap PRT yang belum mendapat perhatian serius. Saatnya mengakui sektor pekerjaan rumah tangga dengan pengaturan hukum yang jelas,” tegasnya dalam aksi pada 17 September 2024.

Hasna (51), salah satu peserta aksi dari Koalisi Rakyat Sulteng yang juga merupakan PRT, menyatakan harapannya agar RUU ini segera disahkan untuk memberikan hak yang setara kepada PRT.

Baca juga:Polsek Mantikulore Tangkap 11 Pelaku Pencurian Motor, Besi Hingga Tandon Air 

“Kami berharap undang-undang ini tidak hanya mengatur soal gaji, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kami butuhkan. Banyak kasus kekerasan yang terjadi pada PRT dan kami belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Hasna juga meminta DPRD Sulteng untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada DPR RI, agar undang-undang ini segera disahkan.

“Sudah 20 tahun kami menunggu undang-undang ini. Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dapat menyampaikan suara kami ke pusat agar segera ada tindak lanjut,” pungkasnya. (Pintara)

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait