Perusahaan Tambak Udang PT EPU di Donggulu Selatan Dituding Tak Penuhi Janji ke Pekerja

PT EPU di Donggulu Selatan Dituding Tak Penuhi Janji ke Pekerja
Pekerja PT EPU di Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo, melakukan aksi unjuk rasa. (IST)

PARIGI MOUTONG – Pekerja PT EPU di Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, melakukan aksi unjuk rasa akibat bonus yang dijanjikan oleh perusahaan tambak udang itu belum juga diberikan.

Koordinator Lapangan, Erwin Lakaseng, menyesalkan tindakan PT EPU yang dinilai tidak transparan dan menunda-nunda pemenuhan janji bonus kepada pekerja.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan menjanjikan bonus jika target produksi tercapai. Hasil produksi kami bahkan sudah mencapai 540 ton,” ungkap Erwin, Rabu, (3/10).

Erwin menyebut nilai produksi tersebut setara dengan Rp33 miliar, dengan estimasi keuntungan bersih sekitar Rp7 miliar. Namun, perusahaan malah menggunakan alasan lain untuk tidak memenuhi janji bonus.

“Jika target tercapai, pekerja berhak mendapatkan bonus. Itu sudah memenuhi syarat, tapi janji tersebut justru diabaikan,” tambahnya.

Selain bonus, Erwin juga menyoroti janji perusahaan untuk membangun rumah ibadah sebelum beroperasi yang sampai saat ini belum terealisasi.

“PT EPU belum memenuhi janji-janji tersebut hingga hari ini,” katanya.

Baca juga: Dikerjakan PT SMS, BWSS III Akui Keterlambatan Proyek Pengendali Sungai Palu Rp150 Miliar

Tak hanya itu, Erwin juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dua pejabat PT EPU yang merugikan pekerja.

“Kami sudah menyurati DPRD untuk RDP, serta menutup akses jalan menuju tambak sampai janji dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT EPU, Andi Bhakty Baramuli, menyatakan bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur secara khusus tentang pemberian bonus. “Semua hak karyawan sudah kami penuhi. Bonus adalah kebijakan pimpinan, bukan keharusan,” jelas Andi.

Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga syarat agar pekerja bisa mendapatkan bonus, yaitu pencapaian Feed Conversion Ratio (FCR), ukuran minimal 50 ekor, dan tonase 37-41 ton per hektar.

“Sayangnya, FCR para pekerja kali ini membengkak menjadi 1,54, sehingga syarat untuk bonus tidak tercapai,” pungkasnya.

Andi juga menuding adanya provokasi dalam masalah ini, menyatakan bahwa pekerja membuat tuntutan yang berlebihan saat pembukaan lahan.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait