Waket DPRD Parigi Moutong Soroti PT EPU Terkait Janji Bonus ke Pekerja dan CSR Rumah Ibadah

Waket DPRD Parigi Moutong Soroti PT EPU Terkait Janji Bonus dan CSR Rumah Ibadah
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. (kabar Sulteng)

PARIGI MOUTONG – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, menyoroti PT EPU, perusahaan tambak udang di Desa Donggulu Selatan, Kecamatan Kasimbar, dinilai tidak transparan dan terus menunda pemenuhan janji terkait bonus bagi pekerja serta pembangunan rumah ibadah, yang seharusnya menjadi bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sayutin menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat dan karyawannya.

Bacaan Lainnya

“Jika ada kesepakatan di awal terkait bonus dan CSR, maka perusahaan wajib memenuhinya,” ungkap Sayutin.

Baca juga: Perusahaan Tambak Udang PT EPU di Donggulu Selatan Dituding Tak Penuhi Janji ke Pekerja

Sayudtin mengatakan, bahwa DPRD Parigi Moutong akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, dan dinas terkait.

“Surat dari masyarakat sudah kami terima dan kami akan mengarahkan ke Komisi 4 DPRD setelah alat kelengkapan selesai. Dalam RDP ini, kami akan mengundang perwakilan PT EPU, Dinas Tenaga Kerja, serta Pemerintah Daerah untuk membahas isu ini secara menyeluruh,” terang Sayutin.

Salah satu poin yang menjadi pembahasan uatama adalah janji bonus yang belum terealisasi. Para pekerja di PT EPU menuntut bonus yang dijanjikan perusahaan saat target produksi tercapai. Namun, hingga kini janji tersebut belum dipenuhi.

Selain itu, PT EPU juga dinilai belum menjalankan kewajibannya dalam membangun rumah ibadah sebagai bagian dari CSR.

“Perusahaan harus peduli terhadap kesejahteraan karyawannya. Jika perusahaan sudah meraih keuntungan besar, seharusnya bonus diberikan sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan tambahan di luar gaji pokok,” jelas Sayutin.

Menurutnya, kesejahteraan karyawan adalah kunci untuk menjaga kedamaian dan keberlangsungan investasi di wilayah tersebut.

DPRD Parigi Moutong juga akan memastikan bahwa PT EPU menjalankan kewajiban CSR-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kewajiban CSR diatur dalam PP No. 47 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelas Sayutin.

Ia menekankan pentingnya partisipasi perusahaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Sebelumnya, pekerja PT EPU melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dianggap tidak memenuhi janji bonus.

Koordinator lapangan, Erwin Lakaseng, menyatakan bahwa perusahaan telah menjanjikan bonus jika target produksi tercapai. Namun, meski produksi sudah mencapai 540 ton, setara dengan Rp33 miliar, bonus tersebut belum juga diberikan.

“Jika target tercapai, pekerja berhak mendapatkan bonus. Ini sudah memenuhi syarat, tapi janji tersebut justru diabaikan,” ungkap Erwin.

Erwin juga menyayangkan sikap PT EPU yang terus menunda pembangunan rumah ibadah, yang telah dijanjikan sejak awal operasional perusahaan.

Erwin menegaskan bahwa para pekerja tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka.

Di sisi lain, Direktur Utama PT EPU, Andi Bhakty Baramuli, menyatakan bahwa pemberian bonus bukanlah kewajiban perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

“Semua hak karyawan sudah kami penuhi. Bonus adalah kebijakan pimpinan, bukan keharusan,” jelas Andi.

Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pekerja berhak mendapatkan bonus, yaitu pencapaian Feed Conversion Ratio (FCR), ukuran minimal udang, dan total produksi per hektar. Namun, menurut Andi, kali ini FCR pekerja membengkak menjadi 1,54, sehingga syarat bonus tidak terpenuhi.

Andi juga menyebutkan bahwa ada indikasi provokasi di balik tuntutan pekerja, terutama terkait janji bonus yang dinilai berlebihan.

“Kami terus berkomunikasi dengan para pekerja, dan berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik,” pungkasnya.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

 

Pos terkait