Penunjukan Syarifuddin Hafid Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng Dinilai Representatif Wakili Masyarakat Sulteng bagian Timur

Penunjukan Syarifuddin Hafid Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng Dinilai Representatif Wakili Masyarakat Sulteng bagian Timur
DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menunjuk Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng. (IST)

KABAR SULTENG – DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menunjuk Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng.

Penunjukan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Irfan Bunga Adjim, SH, yang menyebutkan bahwa Syarifuddin Hafid merupakan sosok yang representatif untuk mewakili di wilayah masyarakat Sulteng bagian timur.

Bacaan Lainnya

“Kita patut bersyukur atas ditunjuknya Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua DPRD Sulteng. Beliau mewakili masyarakat wilayah timur, sehingga diharapkan kebijakan pembangunan ke depan dapat lebih memperhatikan kawasan timur sebagai bagian penting dari Sulawesi Tengah,” ungkap Irfan, pada Senin (14/10/2024).

Baca juga: Ratusan Abnaul Khairaat Dukung Anwar Hafid dan Reny Lamadjido di Pilgub Sulteng

Syarifuddin Hafid, yang merupakan politisi dari Partai Demokrat, dikenal memiliki pengalaman politik yang luas. Dengan perolehan suara lebih dari 24 ribu pada Pemilu 2024,

Ia berhasil mengamankan dua kursi di DPRD Sulteng dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara.

“Penunjukan Syarifuddin sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Sulteng sangat tepat, mengingat pengalamannya yang kaya di bidang politik,” tambah Irfan.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga telah mengumumkan empat nama calon pimpinan definitif pada rapat paripurna, termasuk Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Sulteng.

Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, berdasarkan surat keputusan resmi dari Partai Demokrat.

Syarifuddin Hafid, yang mewakili Dapil Sulteng 6 (Morowali dan Morowali Utara), segera diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri bersama tiga calon pemimpin definitif lainnya untuk mendapatkan persetujuan resmi.

Proses ini berakhir selesai dalam waktu tiga hari kerja setelah rapat paripurna.***

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait