PALU, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Palu, Senin (4/11/2024) dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan bersama anggota DPRD lainnya, perwakilan UMKM dan akademisi dari Universitas Tadulako.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan menyatakan bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan pilar ekonomi rakyat yang memerlukan dukungan kebijakan agar dapat tumbuh dan berkembang.
Melalui Raperda tersebut, diharapkan koperasi dan UMKM di Sulawesi Tengah memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam menjalankan usaha mereka.
“Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan utama dari pembangunan daerah, dan koperasi serta usaha kecil memiliki peran penting dalam mencapainya,” ujar Aristan.
Uji publik itu menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi untuk memberikan pandangan dan saran terhadap draft Raperda tersebut.
Dengan adanya peraturan ini, DPRD berharap bisa mendorong perekonomian lokal yang lebih merata dan inklusif.***