Diduga Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Dilaporkan ke Polisi

Diduga Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi

SIGI, KABAR SULTENG – Seorang oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Sigi diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santri (laki-laki).

Santri yang menjadi korban berinisial FP (13) baru duduk di kelas dua SMP di Pondok Pesantren di Sigi itu berasal dari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Adapun terduga pelaku pelecehan seksual adalah seorang laki-laki berinisial T, pengajar yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren yang baru didirikan sekitar 7 bulan di wilayah Sigi.

Dugaan pencabulan ini dibongkar oleh salah satu santri berinisial GL, yang melihat langsung aksi tak senonoh pengajar T kepada salah satu santrinya.

Baca juga: Imbas Tawuran Fakultas Teknik dan Fakultas Kehutanan Untad, Pembelajaran Dialihkan Daring

Menurut pengakuan GL, kejadian ini bermula pada tanggal 5 November 2024. Saat itu, pelaku yang baru pulang menonton konser langsung mendatangi asrama santri sekitar pukul 9 malam.

“Saat itu dia (T) baru pulang nonton konser di Huntap dan datang ke asrama sekitar jam 9 malam, saat itu saya pura-pura tidur karena saya sudah curiga memang, saya lihat dia sudah tindis dan melakukan pencabulan kepada FP (santri),” ungkap GL.

Setelah melihat langsung kejadian pencabulan yang dilakukan pengajar kepada temannya, GL kemudian ketakutan dan berlari meninggalkan asrama pondok.

“Jadi selesai dia cabuli temanku ini, dia pergi dan datang lagi ke asrama, saat datang dia dapat saya bangun, mungkin dia curiga saya liat kejadian itu, pas dia pergi lagi saya lari dari asrama, takut saya jangan sampai dia nekat, saya lari ke perkampungan dari malam, subuh saya dijemput papaku dan saya ceritakan apa yang dialami temanku,” terangnya.

Atas kejadian ini, orang tua FP telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sigi dengan nomor laporan LP/GAR/B/88/XI/2024/SPKT-III/Polresta Sigi/Polda Sulteng, pada tanggal 7 November 2024.

Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, SH, saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Sudah proses lidik dan pemeriksaan saksi dan korban,” tulis Iptu Nuim melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/10/2024).***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait