Dua Pengacara Laporkan Dugaan Korupsi oleh Mantan Anggota DPRD Palu ke Polda Sulteng

Laporkan Dugaan Korupsi
Dua pengacara dari Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, telah laporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh seorang mantan anggota DPRD Kota Palu ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (8/11/2024). (Foto: Ist)
PALU, KABAR SULTENG – Dua pengacara dari Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi, telah laporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh seorang mantan anggota DPRD Kota Palu ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (8/11/2024).
Laporan ini mencakup dugaan manipulasi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi kelompok usaha bersama (Kube) di Kota Palu.

Vebry Tri Haryadi, salah satu pengacara yang melaporkan, menjelaskan bahwa aduan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah.

“Kami telah membuat laporan tertulis terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Kota Palu. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kami secara profesional,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kaesang Ungkap Kedekatan Ahmad Ali dengan Pemerintah Pusat

Haryadi menambahkan, laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk kelompok usaha kecil.

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan manipulasi dalam penyaluran bantuan KUB yang bersumber dari anggaran Dinas Sosial Kota Palu untuk tahun 2023 dan 2024.

“Bantuan ini seharusnya diterima oleh kelompok usaha kecil, namun dalam praktiknya, bantuan tersebut diduga dimanipulasi. Nama kelompok Kube tetap tercatat, namun penerima bantuan sesungguhnya adalah pihak lain yang telah ditentukan oleh oknum legislator tersebut,” jelas Haryadi.

Selain itu, Haryadi juga mengungkapkan bahwa setelah bantuan tersebut diterima oleh orang yang sudah ditunjuk, oknum legislator tersebut kemudian mengambil alih dan menguasai bantuan tersebut secara tidak sah.

“Ini adalah tindakan yang jelas melanggar hukum, dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Sulteng Ungkap Morowali Utara Paling Rawan Isu SARA

Sebagai bagian dari Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya, Haryadi juga menegaskan bahwa jika laporan ini tidak ditangani dengan serius, ia akan mengadu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan untuk memerangi korupsi di seluruh Indonesia.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal laporan ini dan melawan siapapun yang berani bermain-main dengan anggaran bantuan masyarakat kecil yang berasal dari uang rakyat,” tegas Haryadi.

Dengan laporan ini, kedua pengacara tersebut berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum mantan anggota DPRD Kota Palu tersebut. **

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait