Marselinus Tantang Pelapor Dirinya untuk Buktikan Kalau Ada Tindakan Korupsi, Jelaskan 5 Poin Berikut

Marselinus Tantang Pelapor Dirinya untuk Buktikan Kalau Ada Tindakan Korupsi, Jelaskan 5 Poin Berikut
Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Marselinus, dengan tegas menanggapi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan penggelapan bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun 2023-2024.  (KabarSulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Marselinus, dengan tegas menanggapi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan penggelapan bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun 2023-2024.

Ia siap menuntut balik atas pencemaran nama baik yang disebarkan melalui pemberitaan media lokal.

Bacaan Lainnya

Marselinus mengklaim bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan murni fitnah.

“Saya tidak terima tuduhan yang menyebutkan saya melakukan tindak pidana korupsi atau penggelapan. Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan, saya tantang mereka untuk bertanggung jawab. Jika mereka tidak menyadari kesalahannya, saya akan menuntut mereka atas pencemaran nama baik melalui Pasal ITE,” tegas Marselinus.

Baca Juga: Ketum Gibran Center Dukung Anwar Hafid-Reny Lamadjido di Pilgub Sulteng

Ia menegaskan kesiapan untuk menghadapi panggilan hukum dan mengklarifikasi setiap tuduhan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Marselinus membahas secara rinci beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut.

Pertama, sebagaimana dalam pemberitaan yang disebutkan bahwa “Penguasaan Ilegal Bantuan Tenda dan Kursi (2023) Klien berinisial WY menerima bantuan berupa tenda dan kursi dari Dinas Sosial Kota Palu pada tahun 2023. Namun, barang bantuan tersebut diambil secara paksa oleh terlapor inisial M melalui orang suruhannya dan hingga kini masih dikuasai oleh terlapor”.

“Saya jelaskan satu persatu, di sini saya klarifikasi ini barang dan saya merasa bahwa nama saya sudah dicemarkan dan difitnah. Pertama pada saat saya meminjam bukan memaksa, saya datang ke rumahnya pinjam pada saat itu karena saya ada acara, saya pinjam itu tenda dan kursinya, lantas saya minta baik-baik,” ujarnya.

“Di sini dikatakan saya menyuruh orang, padahal yang datang saya sendiri dengan beberapa orang, naik truk pada saat itu, dan orang itu pasti tahu. Ketika sudah selesai acara saya mau kembalikan tapi justru sebelum saya kembalikan, saya ditelepon sama salah satu kelompoknya (penerima bantuan, red), bahwa pak jangan dulu dikembalikan taruh saja dulu di situ, karena dia tidak memilih bapak, waktu bapak (saya, red) mencalonkan Anggota DPRD Sulteng ketika itu,” tambahnya.

“Nah, saya katakana, tidak bisa begitu, harus kembali, carikan lokasi untuk supaya kalian bisa pakai. Jadi dibilang, tidak ada lokasi ini maka kami titip dulu di situ, dan orang itu salah satu kelompoknya,” lanjutnya.

Orang yang melapor itu kata Marselino, sebelum masuk bantuan tenda sudah dibantu secara gratis untuk pembuatan kolam ikan bioflog.

“Artinya, adakah niat saya untuk memanfaatkan barang itu, sementara saya sudah bantu dia,” ujarnya.

“Setiap mereka pigi bantu masyarakat selalu pinjam mobil dan mobil itu kadang lambat datang. Terpaksa saya memiliki inisiatif baik, maka saya belikan mereka mobil walaupun itu cicil atau di kredit untuk mereka pergunakan untuk membantu masyarakat. Itu saya ambil dari gaji saya, baru kreditnya saya yang kredit,” tambahnya.

Lanjutnya, di pemberitaan dia disebut menggelapkan dan korupsi, yang berarti merugikan Negara.

Dia mempertanyakan, di mana kerugian yang dia buat? sementara program itu adalah program Kube (kelompok usaha bersama).

“Sampai saat ini dia tidak datang ke saya kalau dia datang mau ambil tenda, tidak ada konfirmasi, tiba-tiba sudah ada berita seperti ini, itu yang saya tidak terima,” ujarnya.

“Tenda dan kursi ini digunakan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi saya, buat apa saya tenda, saya ada rumah kok,” tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Media Jaga Demokrasi Sehat di Pilkada Serentak 2024

Kedua, terkait pemberitaan “Manipulasi Penerima Alat Musik (2024). Pada tahun 2024, klien berinisial SY diminta menandatangani berita acara penerimaan bantuan alat musik yang seharusnya diberikan kepada kelompok Maranatha. Namun, setelah penandatanganan, alat musik tersebut diambil alih oleh inisial M”.

Marselinus menjawab, keterangan itu bohong, karena pada saat penginputan di dinas sosial memang yang mau dapat itu dari kelompok Maranatha.

“Pada saat alat musik itu keluar nama Maranatha, keberadaan alamat Maranatha itu di Huntap Tondo. Saya bicara sama dinas, bagaimana ini, penerima sebenarnya di Huntap Tondo tetapi lokasinya di kelurahan Pengawu,” jelasnya.

“Dinas katakan, coba cari anggotanya bapak untuk sebagai pengambil bantuan alat musik ini, maka saya hubungilah SY ini, saya bicara baik-baik, saya terangkan baik-baik, bu bisa nggak pakai kelompoknya ibu dulu, setelah barangnya ada nanti diserahkan kepada Maranatha, tetapi ibu punya proposal buat memang nanti pada saat saya di provinsi. Akhirnya, di dinas yang tandatangan SY memang dan sudah disetujui permintaan kami. Kalau tidak, saya nggak lakukan itu lalu di dinas,” tambahnya.

Di situ disebutkan, dia mengambil alih. Namun dia menegaskan hal itu tidak pernah dia lakukan.

“Buat apa saya ada keyboard (alat musik), saya ada elekton juga, tetapi tidak saya melakukan seperti mereka sampaikan, katanya saya mengambil alih, tidak ada,” jelasnya.

Ketiga, dalam berita ”Penggantian Penerima Bantuan KUBE Secara Ilegal Klien berinisial IP melaporkan bahwa kelompok penerima bantuan pada tahun 2023 dan 2024 diganti secara tidak sah oleh inisial M bekerja sama dengan oknum di Dinsos Palu”.

Marselinus Menjawab, bahasa ilegal ini yang dia tidak suka.

“Tidak ada kami puya inisatif menggantikan secara pribadi kami. Pada saat menginput di SIPD tidak ada namanya keluar karena proposalnya tidak ada. Ada yang kasih panas yaitu inisial RS yang sekarang tidak suka dengan saya, dia katakan, pak Marsel yang coret,” jelasnya.

“Dia dengar mungkin, dia merasa keberatan, kenapa dicoret. Saya bilang, saya tidak pernah coret dan tidak pernah saya kerjasama dengan dinas sosial, itu tidak ada, itu fitnah, coba tanya sama dinas sosial kota Palu,” tambahnya.

Keempat, dalam isi Berita ”Penguasaan Mesin Pres Batako (2023). Klien berinisial RS yang menerima bantuan mesin press batako melaporkan bahwa mesin tersebut diambil secara paksa oleh inisial M dan kini berada dalam penguasaan terlapor”.

Marselinus menjawab, hal ini juga bohong. Pada saat turun mesin pres ini ditaruhlah di rumahnya, jarak satu bulan tidak dipakai-pakai alat itu.

“Datanglah teman-teman kelompok mereka sendiri datang kepada saya. Bagaimana kalau mesin itu kami uji coba buat batako, maka saya telepon inisial RS, bagaimana dengan alat mesin itu nanti kerjasama kalau jadi. Oh g apa-apa tetapi saya ada di Makassar ini (kata RS), setelah di Makassar dia bilang, ada orang di rumah kalau mau ambil alat mesin batako tadi, maka pigilah yang ambil alat mesin tadi kerumahnya RS, saat diambil, itu barang tidak ada paksaan,” ujarnya.

“Setelah mau dikembalikan ini barang ke rumahnya inisial RS, ini barang karena berat, saya katakan kepada mereka, simpan saja itu barang, nanti kalau saya naik di provinsi (DPRD terpilih), nanti saya anggarkan bantuan mesin yang tarik sesuai dengan kemampuan itu. Saya punya niat baik, kalau tidak ya,” jelasnya.

“Barang ini ada di rumah saya, saya tidak pakai, dia juga tidak ada pernah komunikasi sama saya mau ambil itu barang, lantas dia bilang saya ambil paksa, ini tidak betul. Jadi, apa yang dia katakan itu tidak betul,” tambahnya.

Kelima, dalam berita ”Pengaturan Proposal Bantuan di Rumah Pribadi M. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa proposal bantuan disusun di rumah pribadi M. Dimana, nama kelompok penerima tetap tercatat, namun orang-orang yang menerima bantuan diganti secara ilegal”.

Marselinus menjawab dan mempertanyakan mana buktinya diganti?.

“Proposal ada 700 saya bantu masyarakat, ada tim saya yang menginput, karena apa, keluhan masyarakat, ketika saya bilang bikin proposal, apa yang mereka bilang kalau kami bawa ke tempat pengetikan, 150 ribu yang dibayar. Akhirnya saya bilang, saya panggil tim saya, saya minta sama masyarakat, tolong siapkan saya KTP, KK, izin usaha dari kelurahan, rincian barang apa yang anda butuhkan setelah datang kami buatkan NIB (nomor induk berusaha),” jelasnya.

“Lantas dia bilang saya melakukan pembuatan proposal yang diganti, kapan diganti. Itu ada 700 proposal yang saya buka, itu proposal yang akan kita bantu melalui kita input nanti diawal bulan Maret untuk 2026. Kalau dianggaran perubahan nanti kita buka sistem SIPD di bulan 6, 7, dan 8. APBD murni tahun 2025, kita tidak dapat lagi di provinsi, kenapa, karena pokir tahun 2025 sudah dimasukkan anggota DPRD lama. Kami tidak punya hak karena berstatus sebagai anggota DPRD Sulteng baru terpilih periode 2024-2029. Lantas saya dituduh buat proposal abal-abal, ini tidak benar, saya bisa buktikan,” tambahnya.

Selama ini, dengan adanya laporan dari berita di media, ratusan sudah yang saya bantu orang. Cuman karena lima orang ini menyatakan bahwa saya korupsi, sementara anggaran yang dianggap saya korupsi tahun 2023-2024.

“Anggaran tahun 2023, BPK sudah periksa dan tidak ada dianyatakan saya korupsi. Kenapa anda vonis saya melakukan korupsi,” jelasnya.

“Kemudian, pada tahun 2024, sementara penyaluran anggaran pokir saya, lantas, dimana dugaan tindak pidana korupsinya,” tandasnya. **

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait