PALU, KABAR SULTENG – Sepuluh orang pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, diringkus aparat kepolisian Polresta Kota Palu.
“Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur sebanyak 10 orang diantaranya berinisial AI, BT, AM, RM, UM, FR, HS, HH, AW dan SN,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K dalam konferensi pers di Mako Polresta Palu, Kamis (14/11/2024).
Adapun peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di rumah kosong Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Sabtu tangal 2 November 2024 .
Terduga pelaku, AM bersama dengan HS pergi ke jembatan untuk menunggu HH dengan tujuan hendak pergi kerumah IM.
Setelah itu, terduga pelaku AM dihubungi oleh anak korban CA untuk kerumah saksi IM. Setelah AM sampai di rumah IM, AM duduk-duduk bersama dengan CA (korban) dan IM.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Sigi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri Laki-laki
Tidak berselang lama, datang pelaku HS dan pelaku HH. Pada saat itu AM bersama dengan HS dan HH duduk di dalam rumah saksi IM asyik bermain ponsel. Dimana saat itu posisinya IM masih menunggu ibunya pulang.
Setelah ibunya tiba di rumah, saksi IM pamit untuk keluar malam Minggu dan semua sepakat jalan-jalan ke rumah kosong.
Tidak lama kemudian, pelaku AM meminta uang kepada CA (korban) Rp 10.000 untuk membeli minuman keras (Cap Tikus).
Kemudian AM meneguk minum keras bersama HH dan memaksa CA (korban masih di bawah umur) untuk minum bersama. Namun korban menolak untuk menuruti permintaan pelaku.
Akan tetapi, AM memaksa dengan cara menarik tangan korban sambil menyodorkan minuman yang sudah tersaji di gelas. Sementara saksi IM, HS sedang duduk sambil mengisap lem fox namun tidak ikut minum.
Setelah itu datang enam orang teman lainnya berinisial, FR, AW, GL, BT,
AS, AG patungan untuk membeli minuman keras sebanyak 2 botol dan
sabu-sabu.
“Sekitar pukul 23.00 wita, setelah korban mabuk berat sekitar pukul 23:00 WITA, AM dan HS membopong CA masuk kedalam kamar dan kemudian menyetubuhinya secara bergantian,” ungkap AKP Reza.
Mirisnya lagi, teman lainnya juga ikut menyetubuhi korban secara bergantian sambil merekam menggunakan Handpone milik dari salah satu pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya pakaian milik korban, 2 buah plastik pembungkus minuman Cap Tikus, dua buah Lem Fox.
Para tersangka kini diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. BerdasarkanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan ketentuan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza menegaskan bahwa seluruh pelaku yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau agar pemerintah Kota Palu bekerja sama untuk meningkatkan penerangan di daerah-daerah rawan serta melakukan patroli di jam-jam tertentu.
Kepolisian Resor Kota Palu akan terus meningkatkan patroli, terutama di lokasi-lokasi yang minim penerangan. Selain itu, melalui peran Bhabinkamtibmas, jajaran Polresta Palu juga berkomitmen untuk membina dan mengedukasi masyarakat Kota Palu, khususnya anak-anak, remaja, dan pemuda/i, guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Hal ini kami tekankan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” ujar Reza Kasat Reskrim Polresta Palu.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini