Kasat Lantas Polresta Palu Terbitkan 10 Imbauan Lalu Lintas di Operasi Mantap Praja Tinombala 2024

Kasat Lantas Polresta Palu Terbitkan 10 Imbauan Lalu Lintas di Operasi Mantap Praja Tinombala 2024
Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, S.I.K

PALU, KABAR SULTENG – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Mantap Praja Tinombala 2024, Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, S.I.K., mengeluarkan 10 imbauan penting bagi pengendara di wilayah hukum Polresta Palu. Imbauan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama kampanye dan persiapan Pilkada serentak 2024.

Berikut adalah 10 imbauan dari Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata:

Bacaan Lainnya

Pengendara Wajib Memiliki SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraannya, guna memastikan pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai.

Wajib Gunakan Helm SNI

Pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan memakai helm berstandar SNI, untuk melindungi kepala dari cedera serius saat terjadi kecelakaan.

Dilarang Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Penggunaan handphone saat mengemudi sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi. Aktivitas ini dilarang demi keselamatan di jalan.

Kendaraan Wajib Dilengkapi TNKB Sah

Setiap kendaraan harus dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah sesuai ketentuan, guna memudahkan identifikasi dan mengurangi risiko kejahatan.

Mobil Barang Dilarang Mengangkut Orang

Mobil yang dirancang untuk angkutan barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut orang, guna menjaga keselamatan.

Dilarang Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Sepeda motor hanya boleh membawa satu penumpang. Membawa lebih dari satu orang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.

Dilarang Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai

Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama knalpot bising, dilarang karena mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pengendara lain.

Penggunaan Lampu Strobo Dilarang pada Kendaraan Pribadi

Lampu strobo atau sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas. Penggunaan pada kendaraan pribadi dilarang karena menimbulkan kebingungan di jalan.

Konvoi Kendaraan Harus Didampingi Polisi

Setiap konvoi kendaraan dalam jumlah besar harus mendapat pengawalan dari pihak kepolisian untuk mencegah gangguan lalu lintas.

Pengendara Wajib Patuh Rambu dan Aturan Lalu Lintas

Semua pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan lain yang berlaku demi keselamatan bersama.

Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 digelar serentak di Indonesia, termasuk di Kota Palu, untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama masa Pilkada. Kasat Lantas berharap masyarakat Palu dapat lebih tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan dan pelanggaran hukum.

“Kami mengajak masyarakat Kota Palu bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, terutama menjelang Pilkada serentak 2024,” tegas Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata. ***

Pos terkait