PALU, KABAR SULTENG – Petahana Pilwalkot Palu, Hadianto beri gambaran program Pemkot Palu ke depan saat menyambangi warga di Jl Bungi Indah Kelurahan Nunu, Kota Palu pada Senin (14/10/2024) malam.
Dalam kesempatan itu, Hadianto Rasyid juga mendengarkan keluh kesah warga soal program yang akan diterapkan Pemerintah Kota Palu.
Salah seorang warga menyampaikan keluhan terkait pajak 10 persen yang dikenakan di restoran, warung, warkop dan lain-lain.
“Terkait pajak 10 persen Pak, kena juga untuk warung,” ucap seorang warga.
Baca Juga: Hadianto Rasyid Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat dan Pembangunan Kota Palu
Baca Juga: Hadianto Rasyid Janji Kembali Menaikkan Gaji Honorer dan Petugas Kebersihan Asal Taat Bayar Pajak
Hadianto langsung menjawab dan memberikan gambaran terkait pengenaan pajak 10 persen.
Hadi sapaan akrabnya mengatakan bahwa pengenaan pajak ini tidak diberlakukan pada kali ini saja, tetapi telah diberlakukan sebelum masa jabatannya.
Pajak 10 persen dikenakan kepada konsumen tetapi bukan untuk pelaku usaha, ini yang menjadi kesalahpahaman pelaku usaha terkait pengenaan pajak.
“Pajak 10 persen ini dikenakan kepada konsumen bukan kepada pemilik warung. Saya tekankan bahwa yang di kenakan pajak adalah konsumen bukan pemilik warung, jadi pemerintah tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha,” tegas Hadianto beri gambaran program. **
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini