AH Foundation Adalah LSM, Iqbal Andi Magga : Bukan Lembaga Tim Sukses Paslon Politik  

AH Foundation Adalah LSM, Iqbal Andi Mangga: Bukan Lembaga Tim Sukses Paslon Politik  
Kepala Perwakilan Ombudsman Moh. Iqbal Andi Mangga. (IST)

PALU, KABAR SULTENG – Setelah dilaporkan ke Bawaslu Sulteng oleh tim hukum salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Moh Iqbal Andi Magga, memberikan tanggapan.

“Perlu saya tegaskan bahwa AH Foundation adalah lembaga swadaya masyarakat LSM) dengan nama lengkap Yayasan Anwar Hafid Indonesia,”jelas mantan ketua DPRD kota Palu itu dalam rilisnya, Minggu (27/10/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya Yayasan ini dibuat dengan akta notaris Jafar, SH, MKn dan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sulteng sebagai sebuah lembaga dengan rogram kegiatan sosial dan pendidikan, sejak tahun 2019.

“Dalam struktur yayasan tersebut saya tercatat sebagai direktur yayasan,” kata Iqbal.

Ia menegaskan lembaga ini tidak berkecimpung dalam urusan politik,  karena banyak elemen yang terlibat didalamnya yang menjadi satu kesatuan kerja kerja yayasan.

“Kalau pun ada personal yang terlibat sebagai timses gubernur, baik calon nomor 1, 2 dan 3 itu adalah bersifat keterlibatan pribadi, karena yayasan ini dibentuk saat tiga calon gubernur Sulteng 2024 itu masih bersatu pada tahun 2019,” terangnya.

“Jadi sy tegaskan bahwa AH Foundation adalah bukan lembaga tim sukses satu Paslon dan tidak bermain diranah politik baik legislatif maupun pilkada,” tutur Iqbal menambahkan.

Iqbal mengungkapkan, apalagi jika dikaitkan dengan posisi saya sebagai kepala ombudsman yang memang mengawasi semua pergerakan calon gubernur yang berpotensi maladministrasi seperti penggunaan ASN, fasilitas negara dan beberapa potensi pelanggaran kegiatan politik tentu saja dilakukan pengawasan bagi semua calon gubernur tanpa terkecuali.

“Apalagi saya sudah menjadi direktur AH Foundation ini sebelum saya jadi kepala ombudsman dan tidak ada larangan pada rangkap jabatan ini,” ungkapnya.

Iqbal mengatakan karena lembaga ini sama dengan ombudsman, sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk membantu masyarakat mencapai tujuan – tujuan kebahagiaannya.

“Saya minta Bawaslu tidak bermain dua kaki dalam persoalan ini. Saya sudah menemukan cerita di balik laporan tersebut,” kata Iqbal.

Iqbal menyarankan Bawaslu hendaknya benar – benar obyektif dan melakukan klarifikasi sebelum membuat keputusan.

Iqbal menilai cara mengambil keputusan sendiri tanpa klarifikasi memperlihatkan bahwa ada asas pemeriksaan laporan yang tidak dilaksanakan dan itu menjadi celah hukum untuk melakukan laporan balik kalau kajian Bawaslu ternyata sepihak.

“Ketua Bawaslu saya minta bertindak sebagai pengawas obyektif jangan jadi corong kepentingan salah satu kandidat di Pilkada ini,”pinta Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Ombudsman Sulteng, Iqbal Andi Magga dilaporkan Tim Hukum Pasangan BERAMAL (Bersama Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri) ke Bawaslu Sulteng.

Baca juga: Tim Hukum Paslon BERAMAL Laporkan Ketua Ombudsman Sulteng ke Bawaslu

“Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup whatsaap Anwar Hafid (AH) Foundation,” kata salah satu tim hukum BERAMAL, Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu.

Dia menjelaskan Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.

Lanjut dia, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Magga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.****

 

Pos terkait