RDP Komisi III DPR RI, Kapolda Sulteng Ungkap Fakta Terbaru Tahanan Meninggal di Polresta Palu

RDP Komisi III DPR RI, Kapolda Sulteng Ungkap Fakta Terbaru Tahanan Meninggal di Polresta Palu
TANGKAPAN LAYAR Youtube DPR RI

JAKARTA, KABAR SULTENG – Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho terkait meninggalnya tahanan Polresta Palu pada Senin (28/10/2024) siang.

Rapat dengar pendapat ini berlangsung di ruang sidang Komisi III DPR RI dan dipimpin langsung Habiburokhman.

Bacaan Lainnya

Keluarga Bayu Aditiawan, tahanan Polresta Palu yang meninggal dunia, juga turut hadir dalam RDP tersebut.

Sidang kali ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang memutuskan DPR RI meminta Kapolda Sulteng dan jajaran untuk mengusut peristiwa meninggalnya tahanan Polresta Palu.

Bahkan Kabid Propam Polda Sulteng diminta melanjutkan penyelidikan dan melaporkan hasilnya pada Koimisi III DPR RI.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda 2024, Pjs Wali Kota Palu Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Generasi Muda

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyampaian hasil penyelidikan sesuai permintaan Komisi III DPR RI.

Agus Nugroho mengatakan, pikhanya sudah mengungkap beberapa fakta, yakni patut diduga penyebab utama meninggalnya tahanan bernama Bayu itu tidak hanya disebabkan penyakit yang diderita, tetapi sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan.

“Tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan, yang saat ini sudah kita proses,” jelasnya.

Menindaklanjuti itu, Kapolda Sulteng menegaskan saat ini penyidkan kasus itu sudah memasuki tahap finalisasi.

Saat ini kata dia, Dit Propam Polda Sulteng akan segera melakukan sidang Etik.

Baca Juga: Kepala Ombudsman Sulteng Dilaporkan ke Bawaslu, Pengamat Sarankan Laporan Diteruskan ke Ombudsman RI

Begitu juga pihak Ditreskrimum Polda Sulteng, setelah menerima hasil eksumasi, langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli

Dirpropam Polda Sulteng, Kombes Pol Boy Satya mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa terduga oknum polisi pelanggar memenuhi pasal pemberhentian anggota Polri.

“Terduga oknum polisi akan disidang kode etik pada 30 Oktober 2024 dengan kategori pelanggaran berat, karena mengakibatkan seorang tahanan meninggal dunia,” jelasnya. **

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini

Pos terkait