Bupati mengungkapkan, tindakan pelecehan oleh seorang guru pada anak di bawah umur sangat tidak bisa diterima, dan tidak patut dicontoh.
Apalagi terduga pelaku seorang guru yang harusnya jadi panutan dan berikan contoh baik pada santrinya.
“Saya yakin Kapolres dan penyidik bekerja sesuai hukum berlaku, dan menegakkan keadilan. Kasus ini sangat serius, karena melibatkan anak di bawah umur, dan yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri,” tegas Bupati Irwan saat ditemui pada Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Pemda Sigi Perketat Pengawasan Ponpes dan Periksa Latar Belakang Pengajar Buntut Kasus Pencabulan
Bupati Irwa berharap kepolisian segera tuntaskan penyelidikan, dan memastikan pelaku terima hukuman sesuai perbuatannya.
la menekankan, kekerasan seksual pada anak harus jadi perhatian serius semua pihak, apalagi jika dilakukan seorang pengajar yang seharusnya melindungi serta mendidik anak-anak.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial FP (13), seorang siswa kelas dua SMP asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
FP diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh T, seorang pengajar sekaligus pimpinan Ponpes tersebut.
Pondok pesantren tempat kejadian ini terjadi diketahui baru berdiri sekitar tujuh bulan yang lalu.
Kasus ini terungkap setelah GL, seorang santri lainnya, menyaksikan langsung kejadian tersebut pada malam 5 November 2024.
Baca Juga: DP3A Siap Dampingi Korban Dugaan Pencabulan di Ponpes Sigi Hingga Pengadilan
GL mengatakan pada malam itu, T baru saja pulang menonton konser di sekitar Hunian Tetap (Huntap) dan tiba di asrama sekitar pukul 9 malam.
“Setelah mencabuli temanku, dia pergi sebentar lalu kembali lagi ke asrama. Saat itu saya sudah bangun, mungkin dia curiga kalau saya melihat kejadian tadi. Karena takut, saya langsung lari dari asrama menuju perkampungan. Saya bersembunyi hingga subuh, dan akhirnya ayah saya menjemput. Saya ceritakan semua yang terjadi,” jelas GL dengan nada cemas.
Setelah mendengar pengakuan GL, orang tua FP langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan ini ke Polres Sigi pada tanggal 7 November 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ GAR/B/88/ΧΙ/2 Sigi/Polda Sulte KT-III/Polresta Sigi/Polda Sulteng. **