KPU Morut, Bawaslu Morut dan Paslon DIA Jawab Permohonan Paslon Handal

MORUT – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Morowali Utara, Jum’at (5/2 /2021)

Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan pihak termohon dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara, Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor urut 01 serta Pemberi Keterangan Badan Pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Morut.

Termohon KPU Kabupaten Morut, Pihak Terkait Paslon 01, Bawaslu Morut sepakat menolak seluruh dalil yang diungkapkan dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh Holiliana dan H.Abudin Halilu (Handal) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, Nomor Urut 02.

Menurut jawaban KPU Morowali Utara, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon, dalam pokok, mereka meminta majelis menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kuasa hukum pihak terkait, Yansen Kundimang, pihaknya melakukan eksepsi terhadap legal standing pemohon, selain itu dalil pokok pemohon seluruhnya kabur sehingga patut ditolak.

“Dalam pokok permohonannya sangat kabur, bayangkan saja, mereka menuduh KPPS mencoblos 278 suara. Parahnya, mereka menyatakan termohon KPU memiliki suara 33.052, padahal KPU kan bukan pasangan calon. Silahkan cek permohonan mereka pada Romawi IV angka 4.8 huruf a ini membuat kami heran,” ujar Yansen.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Paslon DIA, Dr. Winner Agustinus Siregar menjelaskan, bahwa dalil pemohon berulang-ulang.

“Kami sudah persiapkan sebelumnya untuk menjawab dalil pemohon, setelah kami cermati, banyak dalil berulang, semua itu digeneralisasi untuk menyatakan kerugian bagi mereka. Intinya, permohonan mereka obscuur libel,” tegas Dr. Winner.

Sementara itu, Muhammad Masnan, selaku L.O Paslon DIA berharap masyarakat Morowali Utara tetap menjaga kondusifitas daerah.

“Kami berharap Masyarakat Morowali Utara menjaga kondusifitas, jangan ada yang berspekulasi, apalagi sampai menyebar isu yang membuat kisruh, kemenangan paslon DIA adalah kemenangan masyarakat Morut. Kita opitimis, akan kawal ini dengan menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi,” pesannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, menerangkan bahwa semua permasalahan yang dimaksud oleh pemohon dalam permohonannya sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Morowali Utara. Keterangan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Andi Zainuddin, terdapat 38 alat bukti diajukan untuk membuktikan keterangan tertulisnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang selanjutnya pada rentang waktu 15-16 Februari 2021, agenda tersebut mencakup pengucapan ketetapan/putusan sela.(Adi)

Pos terkait