Janji Akan Tindak Tambang Ilegal, Cudi Juga Diminta Tindak Tambang Legal yang Cemari Lingkungan

PALU – Jaringan Advokasi Tambang, Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) meminta gubernur terpilih, Rusdi Mastura, selain berkomitmen akan melakukan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal.

Gubernur terpilih juga harus berkomitmen melakukan langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas tambang-tambang legal secara hukum, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan warga.

Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng, Moh.Taufik menyampaikan, ini sebagai bentuk respon terhadap pernyataan gubernur terpilih hasil pilkada 2020, Rusdi Mastura beberapa waktu lalu yang berjanji akan memprioritaskan penindakan pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Sulteng.

Taufik mengatakan, selain penting untuk mengawal bersama komitmen gubernur terpilih melakukan penindakan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulteng,  yang  sangat jelas memberikan kerugian Negara, dan berdampak buruk bagi keberlangsungan lingkungan.

“Kami juga meminta kepada gubernur sulawesi tengah yang terpilih, berani untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas-aktivitas  pertambangan yang legal secara hukum,  ketika melakukan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan masyarakat yang berada di lingkar tambang,” ucap Taufik, Sabtu (6/2/2021)

Taufik mengungkapkan,  perusahaan yang juga sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga banyak bermasalah.

“Aktivitas-aktivitas pertambangan yang sudah memiliki IUP dari pemerintah, juga banyak bermasalah melakukan pencemaran lingkungan,  seperti yang terjadi pada danau tiu di Kabupaten Morowali Utara pada tahun 2019, yang tercemar lumpur diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki IUP,  yang berada  di wilayah hulu danau tiu,” ungkap Taufik.

Selain itu, Taufik juga meminta kepada gubernur terpilih agar mendorong  pemerintah pusat khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),  untuk melakukan peninjauan kembali Izin-izin tambang yang sudah  diberikan.

Menurutnya, izin-izin tambang yang  diberikan  pemerintah, banyak tumpang  tindih dengan  wilayah pertanian masyarakat, salah satunya  berada di kecamatan kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, IUP tambang yang luasnya mencapai 15.000 Ha,  tumpang tindih dengan wilayah pertanian.

“Ini penting untuk dilakukan peninjauan kembali izin tambang di Sulteng yang tumpang tindih dengan wilayah pertanian, ini berpotensi menggusur  wilayah pertanian,” jelasnya.(Ajir)

Pos terkait