Polres Bangkep Serahkan 10 Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Jaksa

Polres Bangkep Serahkan 10 Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Jaksa
Suasana penyerahkan 10 tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan. (Foto: Polres Bangkep)

Banggai Kepulauan, kabarsulteng.id – Polres Bangkep serahkan 10 tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Kejaksaan Banggai Laut, Rabu, 1 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata menyampaikan, para tersangka berinisial SK alais PN, AK alias AS, MY alias MD, JB alias JK, EK alais ED, RS alias RL, MO alais AD, PZ alias PER, JK alais JO dan AK alias DRE beserta barang bukti diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap

Bacaan Lainnya

“Tahap II ini, dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” ujar Yoga, Kamis, 2 Februari 2023.

Yoga menerangkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, dan dalam proses penyelidikan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep menetapkan 10 orang tersangka.

Kasus tersebut berawal sejak tahun 2020 silam kepada korban yang berstatus pelajar SMP, saat itu korban tinggal dirumah pamannya, yang mempunyai seorang anak laki-laki berinisial SA alias PN (salah satu Pelaku).

“Jadi dari situ awalnya, selang beberapa waktu, tersangka SK alias PN ini melakukan aksi bejatnya secara berulang kali, dan beriringnya waktu, tersangka menceritrakan aksi bejatnya itu kepada sejumlah teman-temanya, yang membuat teman-teman tersangka menjadi penasaran dan secara bergantian di tahun yang berbeda, juga melakukan hal yang sama terhadap korban,” terang Yoga.

Yoga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka SK alias PN bahwa teman-temannya juga melakukan aksi yang sama kepada Korban dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2022.

“Teman-temannya ini juga terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lanjut Yoga, modus para tersangka ini dalam melancarkan aksinya dengan cara memaksa hingga dengan bujuk rayu agar bisa menyetubuhi korban.

“Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU tahun 2016dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tutupnya.***

Pos terkait