Polres Sigi Tangkap Pelaku Kasus Narkotika di Sidondo II, Mengaku Dapat di Kayumalue

Barang bukti narkotika yang ditemukan Polres Sigi. Foto: istimewa
Barang bukti narkotika yang ditemukan Polres Sigi. Foto: istimewa

Sigi, kabarsulteng.id – Satuan Narkoba Polres Sigi kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (34) di Desa Sidondo II, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin 22 Mei 2023 kemarin.

Baca juga: Berkat Laporan Warga, Pelaku Narkoba di Sigi Diringkus Polisi

Bacaan Lainnya

FA di tangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat digeledah petugas. Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Janni Sagala.

Baca juga: Bawa Narkotika Jenis Sabu, 2 Orang Warga Sigi Diringkus Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka kami dapatkan enam paket yang diduga sabu dengan berat 0.56 gram serta uang tunai Rp 100 ribu,” ungkap AKP Janni Sagala.

Dijelaskan AKP Janni Sagala, enam paket barang bukti sabu tersebut di simpan terpisah, lima paket di dalam tempat bekas kosmetic dan satu paket lagi di kantong celana.

Baca juga: Viral Pria Tenteng Parang di Sigi Dikejar Hingga Naik ke Atap Rumah Warga

“Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, barang terlarang itu di peroleh dari seorang pria yang ia tidak kenal di Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti kami amankan di Polres Sigi,” jelas Kasat

Pos terkait