IRT Pengguna Narkoba di Donggala Ditangkap Polisi, Sempat Ingin Kabur

IRT Pengguna Narkoba di Donggala Ditangkap Polisi, Sempat Ingin Kabur
Polres Donggala melakukan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika, Foto: Jumriani

Kabarsulteng.id, Donggala – Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial I (52) warga Kecamatan Rio Pakava berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Donggala di rumahnya di Desa Polanto Jaya pada Minggu (03/9/2023).

KBO Narkoba Polres Donggala, Ipda Isman mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat setempat terkait adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan di rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

Atas informasi itu, Satres Narkoba kemudian melakukan pengecekan kebenaran dari laporan tersebut. Setelah tiba dirumah tersangka, petugas melihat inisial I berusaha untuk melarikan diri melalui pintu samping rumahnya.

Baca juga: RSIA Defina Parigi Dirugikan Terkait Informasi Pelarangan Rujukan Pasien BPJS

“Petugas kemudian mengejar dan melihat tersangka membuang tas kecil yang bergambar doraemon ke tanah tepat di belakang rumahnya,” ungkap Isman.

Setelah di tangkap dan digeladah ditemukan barang bukti berupa tas merah bergambar tokoh kartun Doraemon yang sempat di lempar ke tanah berisikan 14 paket narkotika jenis sabu di dalam bungkusan plastik klip.

Polisi kemudian menggeledah rumah milik inisial I dan menemukan satu buah rangkaian alat isap sabu di dalam kamarnya.

Berdasarkan hasil introgasi inisial I, ia mengaku bahwa pemilik barang tersebut milik inisal D (DPO) yang dititip ke inisial I namun, sebelum Inisial D mengambil tas tersebut Satres Narkoba telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.

Lebih lanjut Isman mengatakan, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket bungkusan yang berisi serbuk kristal bening narkoti jenis sabu, 1 buah tas kecil berwarna merah bergambar doraemon, 1 buah alat hisap sabu berupa bong dan 1 paket bungkusan plastik klip besar yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil yang kosong.

Adapun pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jum)

Pos terkait