Tergugat Pemda Poso Absen di Sidang Perdana, Buntut Pembatalan Sepihak Event Pesta Rakyat

Tergugat Pemda Poso Absen di Sidang Perdana, Buntut Pembatalan Sepihak Event Pesta Rakyat
Pengadilan Negeri Poso. Foto : Ist

POSO, KABAR SULTENG – Grace Wulan Tuba, selaku Penasehat Hukum Moili Organizer menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Poso, yang absen atau tidak hadir dalam sidang perdana terkait gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Poso, pada Kamis, 9 November 2023.

“Jujur dari kuasa hukum kami berharap kemarin saat sidang semua pihak yang menjadi tergugat bisa hadir, tetapi kenyataannya berbeda. Sidang ditunda sampai tanggal 16 November, nanti kita lihat apakah pihak tergugat akan hadir atau tidak,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Grace dan tim juga menegaskan untuk meminta Jurusita PN Poso memanggil para tergugat atau Pemda Poso untuk hadir apa bila absen pada sidang berikutnya.

Baca juga: Pemda Poso Digugat ke PN Karena Dugaan Pembatalan Secara Sepihak Izin Event Pesta Rakyat

“Kita tunggu saja, kan ini mau di panggil lagi, kalau tetap mereka tidak datang, kami memohon untuk Jurusita dari Pengadilan langsung yang panggil para tergugat untuk menghadiri sidang,” tutur Grace Wulan Tuba.

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum Moili lainnya, Purnawadi menerangkan jika sidang pertama yang tidak dihadiri Pemda Poso merupaka tahap mediasi, dimana ruang penyelesaian masalah dengan berdamai masih terbuka lebar.

“Sejatinya sidang pertama itu kan masih tahap Mediasi, ruang berdamai sangat terbuka lebar di situ, dan kami ajukan gugatan itu bukan saol menang kalah, tapi sejauh mana perhatian Pemda Poso terhadap anak muda atau kaum milenial Poso. Jangankan perhatian, mungkin saja permohonan maaf tidak akan terucap dari mereka, itu dugaan kami,” ujar Purna.

“Kaum muda itu merupakan bagian penting dari pembangunan suatu daerah, jangan beri contoh yang kurang baik, belajar untuk bijak dan legowo,” tambah Purna lebih lanjut.

Sebelumnya, pihak Moili Organizer menggugat Pemda Kabupaten Poso ke Pengadilan Negeri (PN) Poso. Gugatan tersebut terkait dugaan pembatalan sepihak surat izin pelaksanaan event Pesta Rakyat di Lapangan Sintuwu Maroso Poso.***

Pos terkait